Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19, 2 Warga Meranti Ditangkap Polisi | Berita Riau Online

MERANTI, RIAULINK.COM - Dua orang terduga pelaku Narkotika jenis sabu-sabu beserta 24 paket yang sudah siap diedar berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Meranti. 
Pengungkapan benda haram ini berdasarkan, 1. LP.A / 28 / IV / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 19 April 2020,  dan LP.A / 29 / IV / 2020 / Riau / Res Kep. Meranti, tanggal 19 April 2020.
"Benar kita ada melakukan pengungkapan Kasus Narkotika jenis Sabu-sabu, dan kedua tersangka diam kan pada Ahad (19/04/2020), " kata Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH kepada Riaulink.com. 
Dijelaskan Kapolres, untuk terduga pelaku pertama berinisial AZ (28) warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota. Selain itu,  untuk terduga pelaku kedua Inisial KM (53) warga jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota  diamankan di TKP jalan Manggis Gang Tempur. 
Dibeberkan Kapolres, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di ketahui pelaku AZ sedang membawa Narkotika jenis sabu-sabu diedarkan ke Seberang wilayah Rangsang Barat. 
Selanjutnya, Tim melakukan pembuntutan dan tepatnya di jalan Ahmad Yani Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi Tim langsung melakukan upaya paksa terhadap pelaku AZ dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sipil dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening didalam sebuah kotak rokok merek sampoerna Mild. 
"Barang tersebut disimpan di saku depan sebelah kanan celana pelaku. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan introgasi awal terhadap pelaku dan pelaku AZ menyampaikan kalau benda tersebut (Sabu-sabu) akan diedarkan dari rekannya KM yang beralamat dijalan Manggis," ujar Kapolres. 
Lanjut Kapolres, setelah dapat dari pengakuan AZ tim langsung melakukan pengembangan dan selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto, langsung melakukan penangkapan terhadap KM dirumahnya (Jalan Manggis Gang Tempur) dan ditemukan barang tersebut. 
Selanjutnya dari pengakuan KM bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari I yang merupakan bandar Narkoba untuk di edarkan di wilayah Kepulauan Meranti. 
Tanpa membuang waktu tim langsung melakukan pengejaran terhadap I (DPO) di rumahnya jalan Tanah Lot Selatpanjang dan melakukan penggerebekan. Namun, terduga pelaku telah melarikan diri sebelum Tim sampai dirumahnya. 
"Kedua pelaku dan barang bukti ada di Mapolres guna Proses lebih lanjut," jelas Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH. 
Adapun Barang Bukti (BB)  yang diamankan dari tangan AZ,  yakni 3 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu berada didalam plastik klep sedang warna bening, 3 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu berada didalam plastik klep sedang warna bening yang bertuliskan kode angka 15, 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20, dari total 10 paket tersebut berat sabu-sabu tersebut lebih kurang 1,38 gram. 
Selain itu, Barang Bukti lainnya seperti, 1  buah plastik klep besar warna bening, 1 buah kotak rokok sampoerna mild dibalut lakban, 1 Unit Sepeda Motor Merek HONDA MEGAPRO warna Hitam dengan No Pol. BM 6501 XC, 1 Unit Hp Merek OPPO F5 warna Hitam, dan 1 helai celana panjang kain katun warna hitam juga ikut diamankan. 
Sementara itu, dari tangan tersangka KM anggota juga berhasil mengamankan berupa 4 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 10, 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 15, 4 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 20, 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klep sedang yang bertuliskan kode angka 3,5, dan total dari 14 paket tersebut dengan berat lebih kurang 2,29 gram.

Tak hanya itu, anggota dilapangan juga berhasil menyita 1 butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar, 1/4 butir pil ekstasi merek minion warna hijau dibungkus kertas permen karet merek Longbar, 1 buah kotak permen merek Pagoda warna hitam,1 bungkus plastik klep warna biru yang berisikan plastik klep kecil warna bening, 1 buah plastik klep warna bening bertuliskan angka 10, 1 buah tas jinjing warna hitam kombinasi coklat, 1 unit HP merek Nokia senter warna ungu kombinasi hitam, 1 unit HP merek OPPO A3S warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp.253.000, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna biru kombinasi putih BM 6756 EB. (Aldo) 
Riaulink - Situs Berita Riau Terkini
TERKAIT

Post a Comment

0 Comments